Powered by Blogger.

Sunday, 23 September 2012

ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN ANAK DENGAN THIPOID


ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN ANAK DENGAN THIPOID

A. PENGERTIAN
Demam tifoid adalah penyakit menular yang bersifat akut, yang ditandai dengan bakterimia, perubahan pada sistem retikuloendotelial yang bersifat difus, pembentukan mikroabses dan ulserasi Nodus peyer di distal ileum. (Soegeng Soegijanto, 2002)
Tifus abdominalis adalah suatu infeksi sistem yang ditandai demam, sakit kepala, kelesuan, anoreksia, bradikardi relatif, kadang-kadang pembesaran dari limpa/hati/kedua-duanya. (Samsuridjal D dan heru S, 2003)

B. PENYEBAB

Salmonella typhi yang menyebabkan infeksi invasif yang ditandai oleh demam, toksemia, nyeri perut, konstipasi/diare. Komplikasi yang dapat terjadi antara lain: perforasi usus, perdarahan, toksemia dan kematian. (Ranuh, Hariyono, dan dkk. 2001)
Etiologi demam tifoid dan demam paratipoid adalah S.typhi, S.paratyphi A, S.paratyphi b dan S.paratyphi C. (Arjatmo Tjokronegoro, 1997)

C. PATOFISIOLOGIS
Transmisi terjadi melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi urin/feses dari penderita tifus akut dan para pembawa kuman/karier.
Empat F (Finger, Files, Fomites dan fluids) dapat menyebarkan kuman ke makanan, susu, buah dan sayuran yang sering dimakan tanpa dicuci/dimasak sehingga dapat terjadi penularan penyakit terutama terdapat dinegara-negara yang sedang berkembang dengan kesulitan pengadaan pembuangan kotoran (sanitasi) yang andal. (Samsuridjal D dan heru S, 2003)
Masa inkubasi demam tifoid berlangsung selama 7-14 hari (bervariasi antara 3-60 hari) bergantung jumlah dan strain kuman yang tertelan. Selama masa inkubasi penderita tetap dalam keadaan asimtomatis. (Soegeng soegijanto, 2002)
PATHWAYS

Salmonella typhosa

Saluran pencernaan

Diserap oleh usus halus

Bakteri memasuki aliran darah sistemik

Kelenjar limfoid          Hati                             Limpa                          Endotoksin
usus halus
 

Tukak                          Hepatomegali              Splenomegali               Demam
 

Pendarahan dan          Nyeri perabaan           
perforasi                                                          Mual/tidak nafsu makan
 

                                                                        Perubahan nutrisi
 

Resiko kurang volume cairan

                                                                                                                                                (Suriadi & Rita Y, 2001)





D. GEJALA KLINIS
Gejala klinis pada anak umumnya lebih ringan dan lebih bervariasi dibandingkan dengan orang dewasa. Walaupun gejala demam tifoid pada anak lebih bervariasi, tetapi secara garis besar terdiri dari demam satu minggu/lebih, terdapat gangguan saluran pencernaan dan gangguan kesadaran. Dalam minggu pertama, keluhan dan gejala menyerupai penyakit infeksi akut pada umumnya seperti demam, nyeri kepala, anoreksia, mual, muntah, diare, konstipasi, serta suhu badan yang meningkat.
Pada minggu kedua maka gejala/tanda klinis menjadi makin jelas, berupa demam remiten, lidah tifoid, pembesaran hati dan limpa, perut kembung, bisa disertai gangguan kesadaran dari ringan sampai berat. Lidah tifoid dan tampak kering, dilapisi selaput kecoklatan yang tebal, di bagian ujung tepi tampak lebih kemerahan. (Ranuh, Hariyono, dan dkk. 2001)
Sejalan dengan  perkembangan penyakit, suhu tubuh meningkat dengan gambaran ‘anak tangga’. Menjelang akhir minggu pertama, pasien menjadi bertambah toksik. (Vanda Joss & Stephen Rose, 1997)
Gambaran klinik tifus abdominalis
Keluhan:
- Nyeri kepala (frontal)                                           100%
- Kurang enak di perut                                           ³50%
- Nyeri tulang, persendian, dan otot                      ³50%
- Berak-berak                                                          £50%
- Muntah                                                                 £50%
Gejala:
- Demam                                                                 100%
- Nyeri tekan perut                                                 75%
- Bronkitis                                                              75%
- Toksik                                                                  >60%
- Letargik                                                                >60%
- Lidah tifus (“kotor”)                                            40%
                                                                                (Sjamsuhidayat,1998)
E. PEMERIKSAAN PENUNJANG
1.      Pemeriksaan Darah Perifer Lengkap
Dapat ditemukan leukopeni, dapat pula leukositosis atau kadar leukosit normal. Leukositosis dapat terjadi walaupun tanpa disertai infeksi sekunder.
2.      Pemeriksaan SGOT dan SGPT
SGOT dan SGPT sering meningkat, tetapi akan kembali normal setelah sembuh. Peningkatan SGOT dan SGPT ini tidak memerlukan penanganan khusus
3.      Pemeriksaan Uji Widal
Uji Widal dilakukan untuk mendeteksi adanya antibodi terhadap bakteri Salmonella typhi. Uji Widal dimaksudkan untuk menentukan adanya aglutinin dalam serum penderita Demam Tifoid. Akibat adanya infeksi oleh Salmonella typhi maka penderita membuat antibodi (aglutinin) yaitu:
·      Aglutinin O: karena rangsangan antigen O yang berasal dari tubuh bakteri
·      Aglutinin H: karena rangsangan antigen H yang berasal dari flagela bakteri
·      Aglutinin Vi: karena rangsangan antigen Vi yang berasal dari simpai bakter.
Dari ketiga aglutinin tersebut hanya aglitinin O dan H yang digunakan untuk diagnosis Demam Tifoid. Semakin tinggi titernya semakin besar kemungkinan menderita Demam Tifoid. (Widiastuti Samekto, 2001)

F. TERAPI

1.        Kloramfenikol. Dosis yang diberikan adalah 4 x 500 mg perhari, dapat diberikan secara oral atau intravena, sampai 7 hari bebas panas
2.         Tiamfenikol. Dosis yang diberikan 4 x 500 mg per hari.
3.        Kortimoksazol. Dosis 2 x 2 tablet (satu tablet mengandung 400 mg sulfametoksazol dan 80 mg trimetoprim)
4.        Ampisilin dan amoksilin. Dosis berkisar 50-150 mg/kg BB, selama 2 minggu
5.        Sefalosporin Generasi Ketiga. dosis 3-4 gram dalam dekstrosa 100 cc, diberikan selama ½ jam per-infus sekali sehari, selama 3-5 hari

6.        Golongan Fluorokuinolon
·         Norfloksasin              : dosis 2 x 400 mg/hari selama 14 hari
·         Siprofloksasin            : dosis 2 x 500 mg/hari selama 6 hari
·         Ofloksasin                 : dosis 2 x 400 mg/hari selama 7 hari
·         Pefloksasin                : dosis 1 x 400 mg/hari selama 7 hari
·         Fleroksasin                : dosis 1 x 400 mg/hari selama 7 hari
7.      Kombinasi obat antibiotik. Hanya diindikasikan pada keadaan tertentu seperti: Tifoid toksik, peritonitis atau perforasi, syok septik, karena telah terbukti sering ditemukan dua macam organisme dalam kultur darah selain kuman Salmonella typhi. (Widiastuti S, 2001)

G. KOMPLIKASI

Perdarahan usus, peritonitis, meningitis, kolesistitis, ensefalopati, bronkopneumonia, hepatitis. (Arif mansjoer & Suprohaitan 2000)
Perforasi usus terjadi pada 0,5-3% dan perdarahan berat pada 1-10% penderita demam tifoid. Kebanyakan komplikasi terjadi selama stadium ke-2 penyakit dan umumnya didahului oleh penurunan suhu tubuh dan tekanan darah serta kenaikan denyut jantung.Pneumonia sering ditemukan selama stadium ke-2 penyakit, tetapi seringkali sebagai akibat superinfeksi oleh organisme lain selain Salmonella. Pielonefritis, endokarditis, meningitis, osteomielitis dan arthritis septik jarang terjadi pada hospes normal. Arthritis septik dan osteomielitis lebih sering terjadi pada penderita hemoglobinopati. (Behrman Richard, 1992)



H. ASUHAN KEPERAWATAN PADA ANAK DENGAN DEMAM TIPOID

A.  PENGKAJIAN
1.      Riwayat keperawatan
2.      Kaji adanya gejala dan tanda meningkatnya suhu tubuh terutama pada malam hari, nyeri kepala, lidah kotor, tidak nafsu makan, epistaksis, penurunan kesadaran

B.  DIAGNOSA KEPERAWATAN
1.      Hipertermi berhubungan dengan proses infeksi
2.      Perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan tidak ada nafsu makan, mual, dan kembung
3.      Risiko kurangnya volume cairan berhubungan dengan kurangnya intake cairan, dan peningkatan suhu tubuh

C.  PERENCANAAN
1.      Mempertahankan suhu dalam batas normal
·       Kaji pengetahuan klien dan keluarga tentang hipertermia
·       Observasi suhu, nadi, tekanan darah, pernafasan
·       Berri minum yang cukup
·       Berikan kompres air biasa
·       Lakukan tepid sponge (seka)
·       Pakaian (baju) yang tipis dan menyerap keringat
·       Pemberian obat antipireksia
·       Pemberian cairan parenteral (IV) yang adekuat

2.      Meningkatkan kebutuhan nutrisi dan cairan
·       Menilai status nutrisi anak
·      Ijinkan anak untuk memakan makanan yang dapat ditoleransi anak, rencanakan untuk memperbaiki kualitas gizi pada saat selera makan anak meningkat.
·      Berikan makanan yang disertai dengan suplemen nutrisi untuk meningkatkan kualitas intake nutrisi
·      Menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan makanan dengan teknik porsi kecil tetapi sering
·      Menimbang berat badan setiap hari pada waktu yang sama, dan dengan skala yang sama
·       Mempertahankan kebersihan mulut anak
·      Menjelaskan pentingnya intake nutrisi yang adekuat untuk penyembuhan penyakit
·      Kolaborasi untuk pemberian makanan melalui parenteral jika pemberian makanan melalui oral tidak memenuhi kebutuhan gizi anak

3.      Mencegah kurangnya volume cairan
·      Mengobservasi tanda-tanda vital (suhu tubuh) paling sedikit setiap 4 jam
·      Monitor tanda-tanda meningkatnya kekurangan cairan: turgor tidak elastis,  ubun-ubun cekung, produksi urin menurun, memberan mukosa kering, bibir pecah-pecah
·      Mengobservasi dan mencatat berat badan pada waktu yang sama dan dengan skala yang sama
·       Memonitor pemberian cairan melalui intravena setiap jam
·      Mengurangi kehilangan cairan yang tidak terlihat (Insensible Water Loss/IWL) dengan memberikan kompres dingin atau dengan tepid sponge
·       Memberikan antibiotik sesuai program
(Suriadi & Rita Y, 2001)



I. DISCHARGE PLANNING
1.      Penderita harus dapat diyakinkan cuci tangan dengan sabun setelah defekasi
2.      Mereka yang diketahui sebagai karier dihindari  untuk mengelola makanan
3.      Lalat perlu dicegah menghinggapi makanan dan minuman.
4.      Penderita memerlukan istirahat
5.      Diit lunak yang tidak merangsang dan rendah serat
(Samsuridjal D dan Heru S, 2003)
6.      Berikan informasi tentang kebutuhan melakukan aktivitas sesuai dengan tingkat perkembangan dan kondisi fisik anak
7.      Jelaskan terapi yang diberikan: dosis, dan efek samping
8.      Menjelaskan gejala-gejala kekambuhan penyakit dan hal yang harus dilakukan untuk mengatasi gejala tersebut
9.      Tekankan untuk melakukan kontrol sesuai waktu yang ditentukan.
(Suriadi & Rita Y, 2001)


DAFTAR PUSTAKA

1.               Arif Mansjoer, Suprohaitan, Wahyu Ika W, Wiwiek S. Kapita Selekta Kedokteran. Penerbit Media Aesculapius. FKUI Jakarta. 2000.
2.               Arjatmo Tjokronegoro & Hendra Utama. Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam. Jilid I. Edisi ke Tiga. FKUI. Jakarta. 1997.
3.               Behrman Richard. Ilmu Kesehatan Anak. Alih bahasa: Moelia Radja Siregar & Manulang. Editor: Peter Anugrah. EGC. Jakarta. 1992.
4.               Joss, Vanda dan Rose, Stephan. Penyajian Kasus pada Pediatri. Alih bahasa Agnes Kartini. Hipokrates. Jakarta. 1997.
5.               Ranuh, Hariyono dan Soeyitno, dkk. Buku Imunisasi Di Indonesia, edisi pertama. Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia. Jakarta. 2001.
6.               Samsuridjal Djauzi dan Heru Sundaru. Imunisasi Dewasa. FKUI. Jakarta. 2003.
7.               Sjamsuhidayat. Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi revisi. EGC. Jakarta. 1998.
8.               Soegeng Soegijanto. Ilmu Penyakit Anak, Diagnosa dan Penatalaksanaan. Salemba Medika. Jakarta. 2002.
9.               Suriadi & Rita Yuliani. Buku Pegangan Praktek Klinik Asuhan Keperawatan pada Anak. Edisi I. CV Sagung Seto. Jakarta. 2001.
10.           Widiastuti Samekto. Belajar Bertolak dari Masalah Demam Typhoid. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 2001.

            

Monday, 23 July 2012

ramadhan 2012


Heboh !!! Akan Ada Bencana Besar di Pertengahan Bulan Ramadhan 2012 . . . ?!!



Heboh mengenai peristiwa huru-hara, bencana besar, atau hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at pertengahan bulan Ramadhan 1433H (Ramadhan tahun 2012 Masehi). Berita atau kabar ini banyak diperbincangkan orang, baik di Fb, twitter, dlsb beberapa waktu lalu karena berasal dari sebuah hadist.


Salah satu berita yang beredar adalah kurang lebih sebagai berikut:


Coba lihat kalendar tahun 2012. Tanggal 1 Ramadhan pada tahun 2012 jatuh pada tanggal 20 Juli yaitu hari Jum’at, jadi tanggal 3 Agustus 2012 bertepatan dengan 15 Ramadhan yang juga pada hari Jum’at.


Sama dengan satu hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tentang huru hara besar yang akan terjadi pada tengah malam pertengahan Ramadhan yaitu hari Jum’at, 15 Ramadhan di bumi ini. Huru hara yang akan mengejutkan semua orang yang sedang tidur. Satu suara yang amat dahsyat akan kita dengar dari langit, bukan kiamat tetapi huru hara tersebut akan melenyapkan umat manusia di atas muka bumi ini sebanyak 2/3-nya, yang tersisa hanya 1/3 saja. ( Menurut kajian NASA, pada 21-12-2012 satu planet yg yang dikenali planet X akan melintasi bumi ) Adakah kita semua tergolong dalam 1/3 itu? Adakah peristiwa itu akan berlaku pada 2012? Hanya ALLAH yang Maha Mengetahui..



Yang penting kita perbanyak ibadah dan berdoa agar kita termasuk dalam golongan yang dilindungi Allah, jika mati biarlah kita mati dalam Islam dan beriman. Apa pun, peristiwa itu pasti akan berlaku mengikut hadist Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam di bawah.


Adapun hadist yang dimaksud adalah (artinya):


Dari Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan itu…”.

Kami bertanya: “Suara apakah itu, ya Rasulullah? ”

Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Jum’at, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jum’at di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Jum’at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah:  Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus, karena barangsiapa melakukan hal itu, maka ia akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, maka ia akan binasa”.


Hadits ini terdapat dalam kitab Al Fitan, karya Nu’aim bin Hammad, Juz. 1, Hal. 228, No. 638. Juga kitab Kanzul ‘Ummal, karya Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi No. 39627.

Sanad hadits tersebut sebagai berikut, berkata Nu’aim bin Hammad:

حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

                Berkata kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Luhai’ah, dia berkata: berkata kepadakuAbdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al Bunani, dari ayahnya, dari Al Haarits Al Hamdani, dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ... (lalu disebut hadits di atas)

                Hadits ini memiliki banyak cacat, yakni pada semua perawinya –kecuali Ibnu Mas’udRadhiallalhu ‘Anhu:


1.       Nu’aim bin Hammad

Beliau termasuk seorang imam, beliaulah yang menyusun kitab Al Fitan sendiri, tetapi  para  imam hadits telah mengkritiknya dengan tajam.  Tentang Beliau dan kitab Al Fitan, Imam Adz Dzahabi berkata:
لا يجوز لاحد أن يحتج به، وقد صنف كتاب " الفتن " فأتى فيه بعجائب ومناكير.
                “Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dan Dia telah menyusun kitab Al Fitan, yang di dalamnya terdapat  banyak keanehan dan kemungkaran.” (As Siyar A’lamin Nubala, 10/609)

Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia orang yang lemah (dhaif).”  Imam Al Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits demi membela sunah.”  Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab mengatakan dalam Tarikh-nya: “Dia memalsukan sebah buku untuk membantah kaum Jahmiyah.”  Oleh karenanya Imam Adz Dzahabi mengatakan tentangnya: “Salah satu imam dunia, yang memiliki kelemahan dalam haditsnya.” (Lihat semua dalam Mizanul I’tidal, 4/267-269)

Ada yang menilainya jujur dan terpercaya, seperti Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, dan Imam Al ‘Ijli, dan Imam Al Bukhari pernah mengambil hadits darinya. (IbidNamun dalam kitab yang lain Imam Ibnu Ma’in pernah mengkritiknya.

Dalam As Siyar disebut oleh Imam Adz Dzahabi, menurut Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab bahwa Nu’aim bin Hammad telah memalsukan satu buku untuk membantah Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al Hasan, serta memalsukan 13 buku untuk membantah kelompok Jahmiyah. 

Shalih Al Jazarah dan Az Zuhri mengatakan, Nu’aim bin Hammad adalah seorang yang memiliki banyak hadits-hadits munkar yang tidak bisa diikuti. Imam Yahya bin Ma’in ditanya tentang haditsnya Nu’aim bin Hammad, beliau menjawab: “haditsnya bukan apa-apa (maksudnya jangan dianggap, pen).”

Ibnu Hammad Ad Daulabi mengatakan: “Nu’aim bin Hammad dhaif.” Ahmad bin Syu’aib, Ibnu Hammad, dan lainnya mengatakan: “Dia memalsukan hadits demi membela sunah, dan memalsukan hikayat para ulama tentang fitnahnya Abu Hanifah, semua adalah dusta.”  Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia telah memasuki batas sebagai orang yang tidak boleh dijadikan hujjah.”

Imam Ibnu Hibban berkata tentang dia: “Suka salah dan bimbang.” Ibnu Yunus mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang bisa dpercaya.”(Lihat semua dalam Siyar A’lamin Nubala, 10/595 – 611)

2.       Abu Umar

Inilah cacat kedua. Abu Umar, dia adalah Hammad bin Waqid Al ‘Isya Ash Shafar. Beliau adalah guru dari Nu’aim bin Hammad.

Abu Umar Hammad bin Waqid ini telah didhaifkan para ulama. Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “dhaif.” Imam Al Bukhari berkata: “munkarul hadits – haditsnya munkar.” Imam Abu Zur’ah dan lainnya: “Layyin –lemah.” Imam Al Fallas mengatakan: “Banyak salah dan wahm(bimbang/ragu).” (Lihat Al Mizan, 1/600)

3.       Ibnu Lahi’ah

Beliau adalah rawi yang terkenal kelemahannya, yakni buruk pada sisi hapalannya, khususnya setelah buku-bukunya terbakar. Ishaq bin Isa mengatakan kitab-kitabnya terbakar pada tahun 169H.

                Diceritakan bahwa Imam Yahya bin Said Al Qaththan  sama sekali tidak mau menganggap hadits Ibnu Luhai’ah.  Imam Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Saya tidak membawakan haditsnya sedikit atau banyak.” Imam Muslim mencertakan bahwa Waki’, Yahya, dan Ibnu Mahdi meninggalkan hadits Ibnu Lahi’ah.  Imam An Nasa’i mengatakan: “Laisa bitsiqah – bukan orang terpercaya.” Abdurrahman bin Kharrasy mengatakan: “Jangan ditulis haditsnya.”  Abu Zur’ah dan Yahya bin Ma’in mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujjah.” Abu Ishaq Al Jauzajaani mengatakan: “Haditsnya tidak memiliki cayaha, tidak bisa dijadikan hujah, dan jangan diikuti.” (Lengkapnya lihat As Siyar, 8/11-31)

4.       Abdul Wahhab bin Husain

Imam Al Hakim berkata tentang beliau: “Majhuul – tidak dikenal.” (Al Mustadrak No. 8590), Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata tentang beliau: “Majhuul .” (Lisanul Mizan, 4/87)

5.       Muhammad bin Tsaabit Al Bunani

Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laisa biqawwi – tidak kuat.” Imam Abu Hatim mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujah dan haditsnya munkar.” Abu Zur’ah berkata: “Layyin – lemah.”  (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 7/217)

Imam An Nasa’i mengatakan: “Dhaif. Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “haditsnya tidak bisa diikuti.” Imam Al Bukhari mengatakan: “Padanya ada yang pertimbangkan.” (Mizanul I’tidal, 3/495)

6.       Al Haarits Al Hamdani

Dia adalah Al A’war (buta sebelah matanya). Kun-yahnya adalah Abu Zuhair.  Dia juga lemah, bahkan sebagian menuduhnya sebagai pendusta. 

Asy Sya’bi berkata: “Bercerita kepadaku Al Haarits Al A’war, dan dia adalah Kadzdzaab –pendusta.” Ibrahim berkata: “Dia tertuduh (sebagai pendusta).” Ibnu Al Madini berkata: “Kadzdzaab.” Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dhaif.”  An Nasa’i berkata: “Laisa bilqawwi – bukan orang kuat.” Ad Daruquthni mengatakan: “Dhaif.”  Yahya Al Qaththan mengatakan: “Umumnya apa yang diriwayatkannya tidak terjaga.” Ibnu Hibban berkata: “Beliau orang yang ekstrimtasyayyu’ (condong ke syi’ah), dan haditsnya lemah.” (Mizanul I’tidal, 1/435-437)  

Maka, betapa mengenaskan riwayat ini! Seandainya satu perawi saja yang bermasalah sudah cukup menjatuhkan hadits ini, namun hadits ini  ada enam perawi yang bermasalah, bahkan beberapa di antara mereka ada yang disebut sebagai pemalsu hadits dan pendusta. Oleh karenanya para ulama seperti Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish, Imam Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, Syaikh Al Albani dalam Adh Dhaifah menyebutkan bahwa ini adalah hadits palsu (maudhu’), dan hendaknya kita berhati-hati terhadap riwayat yang semisal ini. (Lihat Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 41701. Syaikh Al Albani, As Silsilah Adh Dhaifah No. 6471)


Kesimpulan:

Maka, betapa mengenaskan riwayat ini! Seandainya satu perawi saja yang bermasalah sudah cukup menjatuhkan hadits ini, namun hadits ini ada enam perawi yang bermasalah, bahkan beberapa di antara mereka ada yang disebut sebagai pemalsu hadits dan pendusta. Oleh karenanya para ulama seperti Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish, Imam Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, Syaikh Al Albani dalam Adh Dhaifah menyebutkan bahwa ini adalah hadits palsu (maudhu’), dan hendaknya kita berhati-hati terhadap riwayat yang semisal ini. (Lihat Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 41701. Syaikh Al Albani, As Silsilah Adh Dhaifah No. 6471)

Hadist ini sama sekali tidak bisa dijadikan pegangan (hujjah), apalagi disebarluaskan. Agar kita selalu berhati-hati dalam menyebarkan dan menulis hadist. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang berdusta atasku (yakni atas namaku) dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya) di neraka." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyalahu ‘anhu)

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata. Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:

"Barangsiapa yang membuat-buat perkataan atas (nama) ku yang (sama sekali) tidak pernah aku ucapkan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka". (HR. Muslim)

Dari Salamah bin Akwa, ia berkata. Aku telah mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:

"Barangsiapa yang mengatakan atas (nama)ku apa-apa (perkataan) yang tidak pernah aku ucapkan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka". (HR. Muslim)

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan lagi dengan lafadz:

"Tidak seorangpun yang berkata atas (nama)ku dengan batil, atau (ia mengucapkan) apa saja (perkataan) yang tidak pernah aku ucapkan, melainkan tempat duduknya di neraka". (HR. Ahmad)


Penutup

Tidak seorangpun dapat mengetahui secara pasti apa yang akan terjadi nanti, besok, atau dimasa yang akan datang. Seperti halnya kematian, maka bencana, musibah, atau hari kiamat adalah rahasia Allah Yang Maha Mengetahui.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Manusia bertanya kepadamu tentang (kapan datangnya) hari kiamat. Katakanlah, ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang kapan datangnya hari kiamat itu hanyalah di sisi Allah.’ Dan tahukah kamu (wahai Muhammad) boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat waktunya?” (QS. Al-Ahzab: 63)

Dan banyak lagi firman Allah ta’ala tentang hari kiamat di dalam al-Qur’an. Tidak satupun ayat yang menjelaskan secara rinci dan pasti tentang waktu terjadinya kiamat. Hanya saja Allah ta’ala memperingatkakan bahwasanya Boleh jadi Hari Kiamat itu sudah dekat waktunya. Hal ini dimaksudkan agar kita selalu berada dalam keimanan dan tetap bersemangat beramal shaleh dan berbuat baik dalam kehidupan kita saat ini.

Adapun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam hanyalah diberitahu Allah ta’ala tentang tanda-tanda menjelang hari akhir itu. Beliau-pun tidak dapat mengetahuinya dengan pasti. Jadi sebagai umat Islam yang beriman, sepatutnya kita bersegera untuk memperbanyak bekal kita untuk menyongsong hari akhir itu. Menyongsong hari akhir kita berada di dunia (mati). Menyambut hari yang kekal, akhirat.


Mari kita tetap istiqomah dan berlomba-lomba beramal. Jangan tunda beramal dan berbuat baik. Karena kematian bisa datang kapan saja!


Wa Shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam Bishshawwab…


Note:

Penjelasan hadist saya kutip dari: http://faridnuman.blogspot.com/2011/11/hadits-huru-hara-di-bulan-ramadhan.html, di posting di:

Saturday, 19 May 2012


TUGAS 
Mata Kuliah Keperawatan Keprofesionalan
Tentang
Undang –Undang Keperawatan



Oleh:
Mokhamad David Andianto
Nim : 7111027

Fakultas Ilmu Kesehatan
Program D3 Keperawatan 
Universitas Pesabtren Tinggi Darul Ulum 
Jombang
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat; Mengingat : 
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.









BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI

Pasal 2
(1). Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
(2). Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 3
(1). Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
(2). Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(3). Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.

Pasal 4
(1). Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2). SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3). Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5
(1). Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2). Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.

Pasal 6
(1). Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2). Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3). Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
(5). Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6). Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 7
(1). SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2). Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua) lembar.












BAB III
PERIZINAN

Pasal 8
(1). Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(2). Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3) Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.

Pasal 9
(1). SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP yang masih berlaku;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. rekomendasi dari Organisasi Profesi
(3). Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.

Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambatlambatnya diajukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 12
(1). SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2). SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
(3). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b. surat keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat  kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
f. rekomendasi dari organisasi profesi;
(4). Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5). Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6). Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundanganundangan yang berlaku.

Pasal 13
(1). Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2). Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 14
(1). SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat
diperbaharui kembali.
(2). Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih
bekerja sebagai perawat;
f. rekomendasi dari organisasi profesi.
(3). Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi.

















BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
d. memberikan informasi;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan dengan baik.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.

Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang praktiknya.
(2) Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.

Pasal 23
(1) Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurangkurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan; (2) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.






BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT
IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK

Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.

Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotakepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus menerbitkan SIKatau SIPP.
(3) Apabila permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIK atau SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (3) tercantum dalam formulir VIII dan IX terlampir.



Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.



















BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27
(1) Perawat wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.

Pasal 28
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun

Pasal 30
Perawat selama menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut;
b. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi;
(2) Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.

Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentua keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.

Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada Perawat yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 36
(1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP perawat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan ini.
BAB VII
SANKSI

Pasal 37
(1) Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat (1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c. untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.

Pasal 38
Terhadap perawat yang sengaja :
a. melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b. melakukan praktik keperawatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ;
c. melakukan praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
    dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.


Pasal 39
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.


















BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40
(1) Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.

Pasal 41
(1) Perawat yang saat ini telah melakukan praktik perawat pada sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2) SIP dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(5) Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) dilengkapi dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(6) Perawat yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.












BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2001
MENTERI KESEHATAN R.I
Dr. ACHMAD SUJUDI